JK soal Revisi UU KPK: Penuntutan Tak Perlu Koordinasi dengan Jaksa Agung

0

Pelita.online – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. JK menegaskan tidak semua usulan dari DPR akan disetujui.

“Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal tidak semua disetujui seperti katakanlah ada dalam itu penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Nggak perlu itu. Contohnya itu. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap aja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

JK mengapresiasi penindakan korupsi oleh KPK selama 17 tahun ini. Namun, dia meminta tetap ada evaluasi.

“Kita mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh KPK untuk memberantas korupsi. Namun, juga dalam jangka waktu itu perlu kita evaluasi,” jelas JK.

Selain itu, JK menganggap revisi tersebut justru dapat membuat kinerja KPK lebih baik. Dia menyebut salah satu poin yang baik adalah usulan dewan pengawas.

“Hal-hal yang sering dibicarakan orang contohnya soal dewan pengawas. Dewan Pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja Dewan Pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat, hei kenapa telat,” ujarnya.

JK menuturkan revisi KPK bukan untuk mempersulit kerja KPK. Dia menuturkan dewan pengawas diusulkan agar mutu KPK berjalan baik.

“(Dewan pengawas) bukan untuk mencegah KPK, tidak di situ. Dia hanya agar semua sistem jalan. Nah itu di mana-mana itu ada pengawasnya kan. Presiden pun diawasi oleh DPR. Memang juga KPK sekali-kali dipanggil tapi ini mutu operasionalnya pengawasannya agar betul-betul dilaksanakan sesuai dan aturan undang-undang yang ada,” paparnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY