Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama ditunjuk sebagai kepala badan baru tersebut.

Pembentukan badan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.

“Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 6 Perpres 7/2019, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (30/10).

Badan baru tersebut memiliki susunan organisasi, meliputi; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II.

Kemudian, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.

Sedangkan untuk wakil kepala, badan ini dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Sekretaris utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diisi oleh sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Fungsi badan baru ini antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.

Kemudian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Selanjutnya, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga memiliki fungsi, pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan sepuluh destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata.

Pada saat Perpres 70/2019 ini berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 93 Tahun 20I7 tentang Kementerian Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY