Jokowi ke Menkominfo: Tuntaskan UU Perlindungan Data Pribadi dan Penyiaran

0

Pelita.online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendapatkan arahan khusus dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Arahan tersebut berkaitan dengan regulasi yang tertunda di era Menkominfo sebelumnya.

Adapun arahan yang dimaksud yaitu menuntaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan revisi Undang-undang Penyiaran.

“Ada beberapa regulasi, payung hukum, RUU yang dulu sudah dilakukan sedikit lagi bisa selesai, tapi karena pertimbangan politik waktu itu belum bisa selesai. Misalnya, UU Penyiaran yang dulu sudah berproses panjang, untuk segera diselesaikan,” ujar Johnny ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

“Kedua, ada UU Perlindungan data pribadi yang prosesnya sudah disiapkan, inisiatif pemerintah, tinggal dikirim. Kita akan terus dorong supaya dipercepat,” kata politisi Partai NasDem ini.

Sebelum itu, Kominfo harus menunggu sampai dibentuknya alat kelengkapan dewan DPR-RI. Disampaikan Johnny, dirinya berharap alat kelengkapan dewan tersebut sudah selesai dalam waktu dekat.

“Lalu, kita bisa mulai sesuai dengan mekanisme pembuatan UU dan aturan UU MD3,” imbuhnya.

Terkait revisi UU Penyiaran yang masuk Prolegnas 2019, kata Johnny, yang lama itu inisiatif DPR.

“Pemerintah sudah memasukkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM). Tapi, pemerintah, Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM tentu siap apabila Prolegnas yang baru dibutuhkan inisiatifnya datang dari pemerintah. Kominfo siap untuk itu karena barangnya sudah jadi,” tutur dia.

“Tinggal nanti DPR siapkan DIM-nya nanti kita bisa bahas secara tepat. Hal-hal yang berkaitan dengan belanja kementerian yang harus segera dilakukan, kebijakan yang sebelumnya tertunda, akan kita selesaikan itu,” pungkas Johnny.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY