Jokowi Teken UU Ciptaker, Buruh Demo Besar di Hari Pahlawan

0

Pelita.online – Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menyatakan massa buruh akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 10 November mendatang, atau pada peringatan Hari Pahlawan.

Dalam aksi tersebut, kata Jumisih, massa buruh tetap akan menuntut pembatalan Omnibus Law Ciptaker. UU tersebut kini telah resmi diundangkan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya dan masuk lembar negara dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11).

“Kita rencana aksi serentak di 10 November 2020, ini juga dalam rangka memanaskan gerakan perlawanan di rakyat. Secara Jakarta akan lakukan aksi 10 November bertepatan di Hari Pahlawan,” kata Jumisih melalui pesan suara saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Aksi di Jakarta yang akan digelar pekan depan, kata Jumisih, menjadi salah satu bentuk seruan kepada para buruh di daerah agar bergegas melakukan konsolidasi terkait keberadaan UU Ciptaker.

“Ini juga jadi seruan teman di daerah untuk bergegas lakukan konsolidasi dan kuatkan gerakan perlawanan secara masif di masing-masing daerah dengan libatkan seluruh unsur atau sektor rakyat,” katanya.

Jumisih menjelaskan hingga saat ini pihaknya tetap teguh tak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-undang nomor 11 Tahun 2020.

Perjuangan, kata dia, sepenuhnya akan dilakukan melalui unjuk rasa dengan fokus tuntutan agar Jokowi segera keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan beleid tersebut.

“Alasan kami sama bahwa undang-undang ini inkonstitusional karena dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan, itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita, jadi tidak layak digugat ke MK,” kata dia.

Terkait aksi pada 10 November mendatang, Jumisih belum bisa merinci jumlah massa buruh yang akan bergerak.

“Belum ada setting aksi, belum fix jumlah berapa massa yang akan ikut serta sasaran aksi di mana, namun secara hari kami sudah putuskan di tanggal 10,” kata dia.

Sementara Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos membenarkan soal aksi yang akan digelar para buruh bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November mendatang.

“Kita akan membuat gerakan massa kembali. Kami tidak melakukan gugatan ke MK. Gerakan massa di Jakarta tanggal 10 November,” kata Nining.

Tak hanya itu, Nining juga menyebut aksi unjuk rasa juga akan kembali digelar 17 November di Jakarta. Kemudian pada 11 dan 12 November aksi akan dilakukan di berbagai daerah.

“11-12 November di daerah, [untuk pekan ini] kita terus membangun mosi tidak percaya terhadap kekuasaan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nining menyebut undang-undang ini tidak diciptakan untuk rakyat kecil. Jokowi secara terang-terangan justru membuat aturan yang menguntungkan kepentingan para pemilik modal.

“Sejak dari awal memang dilakukan dengan senyap dan gelap-gelapan, sehingga aturan undang-undang, pembentukan UU saja ditabrak, konstitusi saja di langgar, jadi memang meyakinkan kita semua bahwa UU Cipta Kerja ini bukan untuk rakyat kecil tapi hanya untuk kepentingan kaum modal dan oligarki,” kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (3/11) lalu sambil melakukan aksi, massa buruh yang digawangi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Selain melakukan aksi, mereka juga menyerahkan surat pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja ke perwakilan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, Ketua KSPI Said Iqbal pihaknya masih menunggu UU Ciptaker diundangkan guna diajukan gugatannya ke MK. Ia menjelaskan ada dua gugatan yang akan pihaknya ajukan yakni uji formil dan uji materiil.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY