JPU KPK tegaskan punya bukti Gamawan terima ruko & tanah dari peserta lelang e-KTP

0

Jakarta, Pelita.Online – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi turut menerima pemberian dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang proyek e-KTP. Pemberian tersebut berupa tanah dan ruko.

“Kita nanti punya buktinya lah. Pak Gamawan boleh bilang bahwa itu menurut adiknya kita juga punya bukti bahwa berapa harga ruko ketika dibeli Paulus dan kemudian berapa dia jual. Pelan-pelan kami buktikan,” ujar Jaksa Irene Putri usai persidangan, Senin (29/1) malam.

Jaksa Irene menambahkan, transaksi jual beli aset tersebut memang dilakukan melalui adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Afdal. Oleh sebab itu, jaksa menelisik dugaan adanya penerimaan oleh Gamawan Fauzi terkait proyek yang merugikan negara Rp 5,9 triliun itu.

“Iya didakwaan pembelian kepada Pak Gamawan melalui Azmin Aulia dan Afdan adiknya. Jadi pembelian tidak langsung tapi melalui adiknya,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengakui ada transaksi jual beli ruko antara Azmin Aulia dengan Paulus Tannos; Direktur PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang konsorsium proyek e-KTP. Transaksi tersebut juga melibatkan Jhony G Plate, Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

“Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer bank-nya, akta notarisnya, dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate, Sekjen NasDem. jadi kenapa? tanya lah ke Johny G Plate kan dia berdua beli atas nama PT bukan adik saya sendiri,” ujar Gamawan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia juga membantah uang hasil transaksi antara Azmin Aulia yang tidak lain adik Gamawan Fauzi dengan Paulus sebagai kamuflase bagi-bagi jatah hasil korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Menurutnya, transaksi terjadi karena Paulus mengaku tidak memiliki cukup modal awal melakukan pekerjaan proyek e-KTP, oleb sebab itu dia menjual ruko miliknya kepada Azmin. Kebetulan, ujar Gamawan, Azmin dan Paulus memiliki latar belakang yang sama, pengusaha.

“Dia enggak ada uang, enggak ada uang karena pemerintah tidak kasih uang muka kan. Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam ditawarkan lah rukonya sama tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. jadi PT yang membeli, bukan adik saya dan itu lengkap bukti-buktinya. kan ditanya waktu saya di sidang,” tukasnya.

Sementara itu diketahui Mantan ketua DPR, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY