Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,5 M dari Jepara Disita Bea Cukai

0

Pelita.online – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 1.504.200 batang rokok ilegal dari Jepara. Dari penindakan itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,16 miliar.

“Penindakan sarana pengangkut dan bangunan yang digunakan untuk distribusi rokok ilegal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah pada Kamis (11/3) sekira pukul 23.45 WIB,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Gatot mengatakan dari penindakan itu Bea Cukai menyita jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Selain itu juga ada 15.800 lembar pita cukai palsu disita Bea Cukai Kudus.

“Rokok SKM sebanyak 1.504.200 batang, satu unit mobil, terus 15.800 keping pita cukai palsu. Perkiraan nilai barang Rp 1,55 miliar, potensi kerugian mencapai Rp 1,16 miliar,” terang Gatot.

Dia menerangkan kejadian itu bermula saat ada informasi ada satu unit mobil pengangkut rokok ilegal dari Jepara, Jawa Tengah. Setelah mendapatkan informasi itu, kata dia tim Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan di Jepara.

“Tim mendapatkan informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil Suzuki APV warna silver yang diduga mengakut rokok ilegal dari Jepara. Setelah disusuri jalan wilayah Desa Troso, tim menemukan mobil dimaksud terparkir di sebuah bangunan rumah tinggal sekitar 23.45 WIB,” jelasnya.

Dia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan ternyata ada mobil yang dimaksud terparkir di sebuah rumah di Desa Troso. Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mendapati jutaan batang rokok ilegal jenis SKM.

“Setelah dilakukan pengamatan, diduga bangunan rumah digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal. Tim melakukan penindakan atas dugaan itu, setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan rumah dimaksud. Ternyata ditemukan rokok jenis SKM siap edar dilekati pita cukai diduga palsu,” sambung Gatot.

Gatot menyebut ada dua orang yang diamankan di kantor Bea Cukai Kudus. Keduanya berinisial SH dan HY. Mereka terancam pasal 54 dan pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun bui.

“Identitas terperiksa berinisial SH dan HY dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Gatot.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY