LSM Kritik Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar-Aurel

0

Pelita.online – Sejumlah ormas yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) melayangkan protes atas penyiaran prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di salah satu stasiun televisi swasta.

KNRP menuliskan surat protes ini setelah menerima kabar acara penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas tersebut.

“KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidk mewakili kepentingan secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik,” tulis KNRP pada Sabtu (13/3).

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut.

Menurut KNRP, KPI justru bertindak pasif dan baru akan memberikan penilaian setelah acara ditayangkan. KNRP menilai isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

KNRP juga menyesalkan sikap KPI karena tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 11 yang berbunyi, “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”

KPI juga dianggap tidak mengindahkan Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 yang berbunyi “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan pubik”.

Keempat, KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi mereka.

“KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi pubik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” tulis KNRP dalam surat tegurannya.

Terakhir, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan kewajiban lembaga itu untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang meresahkan publik di bidang penyiaran.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY