Kabareskrim Ancam Copot Oknum Penerbit Surat Jalan Joko Tjandra

0

Pelita.online – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot atau meminta mundur oknum anggota yang diduga terlibat terkait penerbitan surat jalan Joko Tjandra. Ia pun menegaskan, jika ada anggota yang tidak bisa taat dengan komitmen Polri, maka dipersilakan untuk mundur.

“Bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo melalui pesan teks pada Rabu, 15 Juni 2020.

Untuk mengusut oknum tersebut, Listyo membentuk tim gabungan untuk mengusut siapa oknum anggota yang diduga terlibat terkait penerbitan surat jalan Joko Tjandra. Surat ini diduga dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Bareskrim Polri

“Dan kalau memang terbukti, saya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi,” ujar Listyo

Selain membentuk tim, Listyo juga telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan agar ikut menyelidiki surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra sebelum berganti nama Joko Tjandra.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra,” ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY