Kapolri Cabut TR yang Larang Media Tampilkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

0

Pelita.online – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram yang mengatur tayangan peliputan media internal institusinya.

Pencabutan itu tertuang dalam TR bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Disampaikan bahwa ST Kapolri sebagaimana Ref Nomor 4 yakni tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” demikian pernyataan dalam TR yang diterima Tempo pada Selasa, 6 April 2021.

Sebelumnya, Sigit mengeluarkan TR bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021, yang berisi perintah agar media internal institusinya tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Tim media internal Polri diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Total ada 11 poin arahan yang tertera. Adapun 10 perintah lainnya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana; tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian; tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

Lalu, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban dan keluarga yang pelaku maupun korban anak di bawah umur; tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang; dalam upaya penangkapan, tidak membawa media karena tidak boleh disiarkan secara live dan dokumentasi dilakukan oleh personel Polri, serta tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY