Kasatpol PP DKI Masih Kaji Putusan MA soal Trotoar Tanah Abang

0

Pelita.online – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penutupan trotoar di Jatibaru, Tanah Abang. Dia mengatakan pihaknya menghormati putusan MA.

“Kita menghormati putusan MA untuk menjadi keputusan hukum ya, kita hormati,” kata Arifin di Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Kajian yang dilakukan adalah terkait lokasi sementara yang akan digunakan untuk PKL di Jatibaru. Sebab, putusan MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta tidak berkekuatan hukum tetap.

“Terkait putusan MA itu impliksinya nanti akan kita kaji lebih dalam lagi. Mengenai keberadaan lokasi binaan dan lokasi sementara, itu kita lihat dari sisi hukumnya seperti apa, yang dicabut kan Pasal 25 ayat 1 penempatannya itu, apakah ada aturan lain kita lihat lagi lebih dalam lagi, kaji lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah memikirkan rencana terkait putusan MA soal penutupan trotoar itu. Anies menyatakan akan mengumumkan rancangan baru ke publik jika semuanya telah siap.

“Ya nanti kalau sudah aturannya jadi, akan diumumkan,” kata Anies di Monas.

“Kita hormati keputusan pengadilan,” imbuh dia.

Sebelumnya, kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 Ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatab hukum tetap.

“Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” bunyi petikan putusan MA.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY