Kasus e-KTP, KPK Panggil Pengacara Miryam Haryani

0
Sumber foto: Rachman Haryanto

JAKARTA, Pelita.Online – KPK menjadwalkan pemeriksaan pengacara/advokat Miryam S Haryani, Aga Khan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Aga Khan akan diminta keterangan untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

“Aga Khan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/6/2017).

Aga Khan merupakan pengacara tersangka pemberi keterangan palsu di pengadilan, Miryam S Haryani. Aga dalam keterangan pada hari Minggu (14/5) sebelumnya mengaku sempat memberi saran kepada Miryam untuk mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu disampaikan Aga ketika Miryam berkonsultasi ke dirinya mengenai beda keterangan di BAP.

Selain Aga, ada empat nama lagi yang dijadwalkan diperiksa yakni notaris Amelia Kasih, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin BPN), M Rukyat Nur.

Ada pula Direktur CV Versatile Silicon Technology Eko Fajar Nurprasetyo dan staf akademik Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian. Bob Hardian merupakan peneliti bidang mobile computing, networking and architecture.

Dalam persidangan Senin (29/5) lalu, Andi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta.

USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP.

Andi juga membantah sejumlah tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Antara lain bantahan soal adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah anggota DPR Komisi II dan pertemuan di Gran Melia yang disebut melibatkannya, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Selain itu, Andi membantah adanya kesepakatan terkait bagi-bagi uang sebesar 49 persen dari total dana e-KTP Rp 5,9 triliun.

Detiknews

LEAVE A REPLY