Kasus Miryam, Elza Syarief Kembali Diperiksa KPK

0
Elza Syarief./ Sumber foto : Agung Pambudhy/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – KPK kembali memanggil pengacara Anton Taofik dan Elza Syarief. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka keterangan palsu di persidangan dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

“Saksi dipanggil untuk tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakpus, MSH (Miryam S Haryani),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/6/2017).

Elza memenuhi panggilan dan tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 10.16 WIB. Didampingi seorang kolega perempuan, Elza menyebut pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ulang.

“Pemanggilan, sebetulnya minggu lalu, tapi kan saya sakit,” ujarnya kepada wartawan.

Namun Elza belum tahu soal pemanggilan Anton Taofik hari ini. Elza menduga akan dikonfrontasi bila hari ini Anton Taofik juga diperiksa.

“Mungkin konfrontir kali ya. (Kali ini bersaksi untuk Miryam?) Ya, Yani. Kan dua kali sebelumnya Andi Narogong. Ini Yani untuk yang kedua kali,” ujar Elza.

Nama Anton muncul setelah disebut Elza terkait perkara Miryam. Menurut Elza, saat Anton berkunjung ke kantornya, Miryam juga datang.

Namun Elza saat itu mengaku tidak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam. Elza hanya melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.

“Nggak ada pertemuan,” jawab Anton saat dikonfirmasi wartawan soal pertemuan setelah diperiksa KPK, Jumat (5/5).

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Detiknews

LEAVE A REPLY