Pimpinan DPR: Persekusi Langgar UU, Masyarakat Harus Taat Aturan

0
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto./ Sumber foto : Jitunews.com

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan persekusi tidak boleh dilakukan karena tak sesuai dengan aturan undang-undang. Agus mengimbau masyarakat menaati aturan.

“Persekusi itu tentunya tidak boleh dilaksanakan. Karena ini kan tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, tidak sesuai dengan aturan hukum. Untuk aparat penegakan hukum, ada aparat keamanan, ada,” ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Agus menekankan penegakan hukum sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat keamanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat umum tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Ini semuanya kita kembalikan pada aturan. Negara kita kan negara hukum. Ya kita harus menaati seluruhnya, termasuk media, termasuk saya. Semuanya adalah bagian dari negara hukum,” kata Agus.

Sebelumnya, Polri menyatakan persekusi merupakan perbuatan melanggar hukum. Masyarakat diimbau melapor kepada polisi dan tidak main hakim sendiri.

Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menerangkan persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang mem-posting sesuatu melalui medsos. Perburuan itu dengan maksud untuk mempersusah, mengintimidasi, atau menumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah di-posting.

Kata Awi, pihak yang mem-posting dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang. Jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, ia melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman Pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain,” kata Awi dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Detiknews

LEAVE A REPLY