Kasus Galian C, Ibu-ibu dan Anak-anak Ikut Hadang Alat Berat

0

Pelita.online – Puluhan warga Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menghadang alat berat sebagai bentuk protes terhadap rencana proyek perluasan galian C, Senin (22/3/2021).

Menurut laporan Beritajatim, area yang akan dijadikan tempat perluasan galian C berada di Tempat Pembuangan Akhir Karangdieng.

Warga yang terdiri dari lelaki maupun perempuan serta anak-anak menahan laju alat berat.

Salah seorang warga, Kustia (47), menjelaskan kenapa penduduk menolak proyek tersebut.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Permukiman di Mojokerto, 10 Rumah Warga Rusak Parah

“Warga menolak penggalian tanah karena akan merusak lingkungan.”

Beberapa waktu yang lalu, warga meminta dilakukan pertemuan antara pengusaha dan warga terlebih dahulu, tetapi menurut warga, tidak dipenuhi dan justru didatangkan alat berat ke lokasi.

Sebelum galian C yang di sisi timur digali, pengusaha mengatakan akan membuat jalan di sisi barat, tepat di depan TPA Karangdieng, namun sampai dua tahun proyek beroperasi, jalan tersebut tidak dibangun.

Ketika pengusaha akan memperluas galian C, warga yang sebelumnya merasa dibohongi, akhirnya protes.

“Jalannya lewat selatan. Tapi kenapa sekarang sana sudah dalam mau beralih ke sini. Alasannya mau bikin jalan. Ini dulunya sawah milik lima orang warga Karangdieng, tapi dibeli pengusaha itu. Pemiliknya sama dengan galian yang ada di sisi timur itu. Tidak tahu katanya mau diambil pasirnya, warga menolak. Alasannya karena merusak lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Viral! Berisik Konvoi Motor Knalpot Brong di Trawas, Polisi Turun Tangan

Menurut laporan Beritajatim, sampai dua tahun galian C di sisi timur beroperasi, tidak ada jalan menuju ke barat.

Truk hilir mudik lewat jalan yang sudah dibuat pengusaha yang mengarah ke selatan.

Sebelum perluasan proyek, “Warga minta dibicarakan dulu dengan warga. Biar ada kesepakatan, belum ada kesepakatan sudah datang alat berat. Tadi pagi datangnya, ini sudah dua kali warga melakukan penolakan. Warga meminta agar alat berat yang sudah ada di lokasi ini segera dikeluarkan,” kata warga.

Kapolsek Kutorejo AKP Heri Susanto mengungkapkan area seluas lima hektar yang akan dijadikan lokasi galian C tersebut sudah berizin.

“Izin sudah ada. Warga minta dirapatkan dulu jadi untuk operasional galian menunggu dirapatkan. Rencananya, besok,” kata dia.

Pertemuan antara pengusaha dan warga untuk membahas terkait permintaan warga. Polsek dan pemerintah desa akan menjembatani tuntutan warga.

Pekerjaan galian harus menunggu hasil pertemuan antara pengusaha dan warga.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY