Kasus Joko Tjandra, ICW Desak Jokowi Evaluasi Kepala BIN Budi Gunawan

0

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan. Hal ini terkait dengan gagalnya intelijen mencium kehadiran dan kepergian Joko Tjandra di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Intelijen terbukti gagal mendeteksi buronan kasus korupsi Joko Tjandra,” kata anggota ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020. Lebih dari itu, ICW meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Budi Gunawan jika ditemukan fakta bahwa BIN tidak melakukan tugas dengan semestinya.

“Jika ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” kata Wana.

ICW menjelaskan mendeteksi keberadaan buron kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan salah satu tugas lembaga intelijen. Ini adalah konsekuensi dari tugas BIN untuk menjadi penjaga ancaman ekonomi nasional, yang termaktub dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011.

ICW menegaskan untuk menjalankan tugasnya BIN sudah diberi dana Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk memodernisasi peralatan teknologi intelijen. “Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN,” ujar Wana.

Sebelumnya, buron sekaligus terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, berhasil masuk ke Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengandilan Tinggi Jakarta Pusat tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, berdasarkan data ICW, sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang masih buron. Jumlah itu terdiri dari buronan Kejaksaan 21 orang, Kepolisian 13 orang dan KPK 6 orang.

Sementara lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian diantaranya, New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia. “Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD 105,5 juta,” tutur Wana.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY