Kasus Kerumunan Naik Penyidikan, Polisi Belum Periksa Rizieq Syihab

0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap empat terduga teroris berinisial MN, MTA, NMMK, dan IG di sejumlah tempat yang berbeda di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 4 Oktober 2020. Para terduga tersebut disinyalir tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Pelita.online – Polisi tidak akan serta merta memanggil dan memeriksa Muhammad Rizieq Syihab dalam dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang telah naik ke pemyidikan. Polisi masih mencari benar merahnya.

“Alasan mengapa (Rizieq belum dipanggil) adalah profesionalisme (polisi). Kalau memang benang merahnya ke sana (Rizieq) pasti akan dipanggil. Tenang saja, sabar saja,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (27/9/2020).

Seperti diberitakan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah menaikan status dua perkara kerumunan massa Rizieq yang terjadi di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat menjadi penyidikan.

Artinya penyidik menemukan dugaan pelanggan pidana dalam perkara itu meski belum ada tersangkanya. Namun demikian, selama proses klarifikasi penyelidikan, Polri belum pernah memanggil Rizieq sekali pun.

Beberapa pihak yang dipanggil justru berasal dari unsur pemerintahan, seperti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta dan di Megamendung, Bogor.

Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY