Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah Diduga Mengalir ke Banggar DPRD DKI, Wagub Ariza: Silakan Tanya KPK

0
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dan menyelidiki hingga tuntas kasus korupsi pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Jakarta. Termasuk, kata Ariza, aliran dana kasus korupsi tersebut yang diduga juga mengalir ke Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Beredar dugaan bahwa aliran dana korupsi pengadaan lahir ini mengalir ke Banggar DPRD DKI Jakarta, meskipun dugaan belum dikonfirmasi termasuk oleh KPK.

“Kalau soal lain-lain (dugaan aliran dana korupsi ke Baggar), nanti silakan tanya sama KPK,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ariza mengatakan dirinya tidak mengetahui soal dugaan aliran dana ke Banggar DPRD DKI. Dia juga tidak mau mendahului KPK soal detail kasus korupsi pengadaan lahan DP 0 Rupiah tersebut.

“Saya tidak mengetahui dan tidak akan mendahului, kita hormati pemeriksaan, ini kan baru-baru diperiksa, kemudian ditetapkan kemudian silahkan tanyakan pada KPK yang lebih,” tandas Ariza.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta, PT Pembanguan Sarana Jaya. Salah satu yang telah diungkap KPK adalah penggelembungan atau mark up atas pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Dari kasus yang diungkap KPK, telah ditetapkan empat pihak sebagai tersangka, yakni Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YC), Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA) serta PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah. Indikasi kerugian negara dari kasus ini adalah senilai Rp100 miliar yang disebabkan ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per M2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

Keempat tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya rumah Yoory C Pinontoan dan kantor pusat Pembangunan Sarana Jaya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY