Kasus Oknum Anggota DPRD Labusel Siksa Sopir, Polisi Periksa 7 Saksi

0

Pelita.online – Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) memetiksa tujuh saksi terkait kasus dugaan penyiksaan sopir oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial IF. Kasus penganiayaan itu dipicu masalah sepele yakni peminjaman sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Murniati Rambe menjelaskan, laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH sudah ditangani penyidik dengan memeriksa tujuh saksi. Satu di antara saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.

Murniatu mengaku belum mengetahui apakah IF ikut terlibat bersama-sama dalam penganiayaan itu atau tidak. Penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa,” katanya, Senin (27/7/2020).

Murniati menjelaskan, sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku mengikat tubuh korban. Setelah itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang.

“Terlapor disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun,” paparnya.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban yang bekerja sebagai sopir itu trauma.

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, IF, anggota DPRD Labusel menyerhakan proses hukum yang membelitnya ke polisi. ini kepenegak hukum.

“Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan kordinasi dengan pengacara saya,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY