Kasus Suap ‘Sapi-Kambing’, KPK Akan Selidiki Peran Majelis Hakim

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Suap bersandi ‘sapi-kambing’ diterima oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Tujuannya agar tuntutan perdata Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd ditolak. KPK masih menelusuri muara aliran dana ini.

Perkara tersebut akhirnya dimenangkan pihak PT ADI, sebagai tergugat. Perusahaan ini lolos dari kewajiban membayar denda USD 7,6 juta dan SGD 130 ribu. Dalam perkara itu, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti PN Jaksel, sementara ketua majelis dijabat oleh Djoko Indiarto, dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto.

Namun belum diketahui apakah putusan ini kebetulan semata, atau majelis hakim dipengaruhi dalam jual beli pengurusan perkara yang melibatkan Tarmizi. Hanya saja Pimpinan KPK mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan tersebut.

“(Penyidikan kasus) Akan terus dikembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, pimpinan KPK lainnya memastikan lembaga antirasuah ini akan menelusuri pihak-pihak terkait kasus suap tersebut. Termasuk peran masing-masing dalam penanganan perkara.

“Nanti kita pelajari sejauh apa, seseorang berbuat apa, dan apa peran serta pihak terkait, penyidik akan mendalaminya,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dihubungi terpisah.

Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat waktu pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.

Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi ‘sapi’ untuk uang ratusan juta rupiah dan ‘kambing’ untuk uang puluhan juta rupiah.

Tarmizi kemudian menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Tarmizi dan Akhmad lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Disusul kemudian Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, setelah KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan penggeledahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka ketiga yang berperan sebagai pemberi suap.

Detik.com

LEAVE A REPLY