Kasus Surat Jokowi Tercoblos Ditargetkan Rampung 14 April

0
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menargetkan penyelesaian penyelidikan kasus surat suara tercoblos sebelum 14 April. (CNN Indonesia/Fajrian)

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan akan menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan surat suara tercoblos pada 14 April. Yang diselidiki adalah sumber surat suara dan kebocorannya.

“Kesimpulan dan akhirnya apa dan rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 [April] kita udah ada sikap dari KPU dan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Kamis (11/4).

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Afifudin menyebut kejadian surat suara tercoblos di Malaysia itu benar.

“Itu peristiwa benar. Hanya kami akan pastikan kejadian itu dan Panwas itu untuk kami dalamim” aku dia, di tempat yang sama.

Hasyim melanjutkan pihaknya masih harus memastikan sejumlah hal, terutama asal surat suara yang tercoblos, sebelum mengambil sikap. Pihaknya mengaku akan fokus untuk mendalami muasal surat suara itu berdasarkan metode pencoblosannya.

Pertama, metode pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kedutaan atau konsulat jenderal RI di luar negeri. Menurutnya, dalam metode ini surat suara yang sudah di kotak suara Panitia Pemiliha Luar Negeri statusnya berada di KBRI.

Namun, pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia baru akan dilakukan pada 14 April.

Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK). Menurut Hasyim, surat suara lewat metode ini bisa ditelusuri karena memiliki daftar pemilihnya.

“Jadi yang akan hadir di situ udah jelas, apakah di daerah pemukiman atau tempat kerja, itu by name udah ada,” ucapnya.

Ketiga, metode pencoblosan lewat pengiriman pos. Dia menyebut pencoblosan cara ini sudah dilakukan lebih awal. Pihaknya akan menelusuri soal status pengiriman surat suara ke alamat yang dituju.

“Ada juga [surat suara tercoblos] yang udah sampai, nah statusnya dimana? Sepanjang yang kita ketahui itu disimpannya di pos, kemudian nanti setelah semuanya diterima akan disimpan dimana?” tutur Hasyim.

Kemungkinannya, lanjut dia, disimpan di kantor pos dengan pengawasan CCTV 24 jam atau menyewa tempat tertentu yang dijaga dan disegel pintunya serta tak luput dari pengawasan CCTV.

“Makanya bagi kami ini kok [surat suara] di dalam karung, kantong, kok orang begitu masuk ke situ buka kantong lalu buka barang-barang cetakan itu. Ini gimana ceritanya bisa gini?” cetus dia, menceritakan soal kejadian dalam video yang beredar soal surat suara tercoblos itu.

Terlebih, lanjutnya, surat suara yang sah itu memiliki ciri-ciri tertentu. “Makanya nanti kemudian kami cek barang-barang itu dari kpu atau enggak. Karena kita [sumbernya] dari video ya,” imbuhnya.

Afifudin menambahkan bahwa berdasarkan keterangan PPLN yang diterima pihaknya bahwa surat suara itu asli.

“Dalam konfirmasi jajaran kami PPLN dipastikan, dijawab huruf tebal dan font tebal, dia pastikan asli, Pak. Nah, ini kami harus pastikan kalau emang keluar [dari tempat penyimpanan],” ucapnya.

Selai itu, pihaknya juga akan menyelidiki rumah yang menjadi tempat penyimpanan itu. “Rumah atau penyimpanan itu tempatnya siapa?”.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY