Kata Biro Hukum DKI soal Tas ‘Pemprov DKI’ Isi Duit di Kasus Gubernur Kepri

0

Pelita.online – Jaksa KPK mengungkap ada duit yang diduga bagian dari gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditemukan dalam tas bertuliskan ‘Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’. Pemprov DKI pun buka suara soal adanya tas itu.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan dirinya tak tahu dari mana asal tas itu. Dia enggan membuat perkiraan karena hal ini terkait proses hukum.

“Saya tidak tahu dan tidak boleh mengira-ngira dalam urusan hukum,” kata Yayan, Kamis (5/12/2019).

Dia mengatakan dirinya ataupun pihak Pemprov DKI tak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait keberadaan tas itu. Menurutnya, jika KPK tak pernah meminta keterangan berarti KPK menganggap Pemprov DKI tak punya hubungan dengan kasus tersebut.

“Dari Pemprov saja tidak pernah diminta keterangan berarti penyidik menganggap DKI tidak ada hubunganya dengan masalah ini,” ucap Yayan.

Sebelumnya, jaksa KPK merinci dugaan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun dalam sidang dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). Nurdin didakwa jaksa KPK menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Selain didakwa menerima suap, Gubernur Nurdin didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha dan pejabat lebih dari Rp 4,2 miliar.

Menurut jaksa, uang itu salah satunya ditemukan dalam tas bertulisan ‘Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’ saat dilakukan penggeledahan. Menurut jaksa, uang yang ditemukan dalam tas itu berjumlah Rp 659 juta.

“Satu buah tas karton putih bertuliskan ‘Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’ di dalamnya berisi uang dengan total Rp 659.900.000,” jelas jaksa dalam dakwaan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY