Kata KPU Jateng soal Kenaikan Honor PPK-PPS-KPPS di Pilkada 2020

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mendorong KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan kepala daerah menyikapi perubahan besaran honorarium penyelenggara Pilkada 2020 ad hoc. Sebab, usulan penyesuaian honorarium yang diajukan KPU RI ke Menteri Keuangan sudah disetujui.

“KPU RI mengajukan standardisasi honorarium dan sudah disetujui Menteri Keuangan. Namun, persoalannya, KPU di daerah sudah tanda tangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) saat disetujui Menteri sehingga KPU kabupaten saya dorong segera berkoordinasi dengan bupati,” kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat kepada wartawan setelah menjadi pembicara Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu 2019 di Klaten, Selasa (5/11/2019).

Koordinasi itu harus dilakukan agar honorarium penyelenggara Pilkada 2020 ad hoc sesuai dengan standardisasi yang sudah disetujui. Baik itu untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), maupun KPPS.

Namun, KPU Jateng akan berpikir realistis karena kemampuan daerah masing-masing berbeda. Sesuai dengan aturannya, sampai saat ini pembiayaan pilkada masih dibebankan pada APBD, sehingga tergantung kemampuan daerah.

“Sebab, biayanya masih dibebankan pada APBD dan belum APBN, maka bisa jadi besaran honorarium itu nanti tetap berbeda satu dari dengan daerah lain. Disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tambahnya.

KPU Jateng sudah lama sudah ikut mendorong agar KPU RI mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar pemilu dibiayai APBN. Harapannya, kualitas pelaksanaan lebih baik dan saat bekerja juga enak.

Secara umum, dari sisi honorarium penyelenggara Pilkada 2020 ad hoc, dari 21 kabupaten/kota masih standar meskipun ada yang turun. Demikian juga dengan anggaran di KPU daerah posisinya masih aman dengan penyesuaian itu.

“Saya yakin anggaran cukup karena sejak awal saya perintahkan anggaran yang disetujui di NPHD cukup. Kalau tidak cukup, bunuh diri namanya,” tegasnya.

Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-753/MK.02/2018 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020 itu, Ketua KPU Kabupaten Klaten Kartika Sari Handayani berencana secepatnya berkoordinasi dengan bupati. Sebab, saat perubahan itu turun, posisi anggaran pilkada sudah diketok.

“Kami rencana akan sampaikan ke pemerintah kabupaten atas perubahan itu. Dan ini dialami semua kabupaten/kota karena perubahan honorarium itu datangnya belakangan,” ungkapnya.

Menurut Kartika, dalam penyusunan anggaran pilkada, KPU lebih lambat dari Bawaslu soal penyesuaian itu. Sebab, Bawaslu turun lebih dulu sehingga KPU ikut menyesuaikan ke Bawaslu.

“Setelah disesuaikan, untuk PPK misalnya dipatok Rp 1.850.000 dan KPPS Rp 500 ribu. Setelah ada penyesuaian dari pusat ini bisa jadi ada kenaikan. Untuk PPK bisa Rp 2 juta lebih dan KPPS bisa Rp 900 ribu,” terangnya.

Mengingat besarnya kemungkinan kenaikan, KPU sampai belum menghitung estimasi total anggaran honorariumnya. Meskipun berat, hal itu tetap akan disampaikan ke pemerintah kabupaten.

“Soal nantinya disetujui atau tidak, atau kemungkinan baru diterapkan pada Pemilu 2024, itu persoalan nanti. Yang jelas tetap kami sampaikan,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY