Kecelakaan Ambulans, 2 Orang Dihukum 19 Tahun Penjara

0

Pelita.online – Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Pembunuhan berbalut kecelakaan itu terjadi di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat pada Senin (10/9/2018).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun,” kata majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Gustiarso, di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/7/2019).

Kedua terdakwa itu adalah Alex Kendedes dan Afriadi, yang divonis melanggar dakwaan kesatu primer dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Gusrizal, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti melanggar pasal yang sama, yaitu 340 KUHP, namun di-juncto-kan ke Pasal 56 ayat (1) KUHP.

“Perbedaan keduanya adalah di bagian peran, dua terdakwa berlaku sebagai pelaku utama sedangkan Gusrizal turut membantu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Padang Suci Lestari Asral.

Terkait putusan itu jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima isi putusan pengadilan. Sikap yang sama juga dinyatakan pihak terdakwa yang sidangnya didampingi penasihat hukum Ardisal.

“Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Kedua terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Gusrizal dituntut selama 7 tahun.

Seusai sidang salah satu orang tua korban tampak menangis dan langsung menyalami majelis hakim. Hakim ketua yang mendapati kejadian itu berusaha menenangkan keluarga korban agar situasi seusai sidang tetap kondusif.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dan kedua korban, yaitu Hidayat (33) dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Setelah itu, para terdakwa pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.

Hanya, ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Setelah itu, korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.

Tersangka, yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang-lebih 70 kilometer per jam.

Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY