Kecewa Sofyan Basir Bebas, ICW Minta KPK Segera Ajukan Kasasi

0

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas putusan bebas terhadap mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut ICW, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa sebelumnya.

“Pertama kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan udah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Dia mengaitkan vonis bebas Sofyan dengan polemik UU KPK baru yang dinilai memperlemah KPK. Kurnia menyebut, selain KPK secara institusi, putusan-putusan ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi membuat pemberantasan korupsi makin lemah.

“Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain. Institusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan,” ujarnya.

Dia berharap KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kurnia meyakini bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah kuat ditambah dengan vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada para terdakwa sebelum Sofyan.

“Kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham,” tuturnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Hakim yang mengadili juga meminta agar Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. Untuk diketahui, Sofyan saat ini ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.

“Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY