Kehabisan uang saat bulan madu, suami istri copet iPhone 6 di Malioboro

0

Yogyakarta, Pelita.Online – Kehabisan uang saat menikmati bulan madu, sepasang pengantin yang baru sebulan lalu menikah SW (37) dan AD (52) asal Surabaya nekat mencopet handphone di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Handphone dengan merk iPhone 6 yang dicopet adalah milik pengunjung sebuah toko di Jalan Malioboro, Deviyanti pada Minggu (21/1) lalu.

Sialnya saat tengah beraksi, sepasang suami istri ini tak sadar jika aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di toko tersebut. Keduanya pun kemudian diciduk petugas Polresta Yogyakarta pada Kamis (25/1).

Kasubaghumas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti menyampaikan sepasang suami istri yang ditangkap karena mencopet iPhone 6 berasal dari Surabaya dan tengah berbulan madu di Yogyakarta. Keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

“Bekal uang bulan madunya menipis sehingga mereka merencanakan pencurian. Keduanya sempat membuntuti korban yang sedang jalan-jalan bersama temannya. Tersangka melihat tas korban dalam keadaan terbuka dan ada handphone di dalamnya. Kemudian keduanya pun sepakat untuk mencopet handphone milik korban,” terang Partuti, Jumat (26/1).

Partuti menuturkan saat korban lengah, tersangka SW pun mengambil handphone di dalam tas korban. Handphone, kata Partuti, kemudian diberikan kepada suaminya, AD untuk disembunyikan.

“Korban baru sadar kehilangan handphonenya saat akan menggunakannya. Korban lantas melaporkan hilangnya handphone itu ke petugas keamanan toko dan Polresta Yogyakarta. Petugas langsung langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV,” ungkap Partuti.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, kata Partuti, ada dua orang yang terekam jelas sedang melakukan pencopetan handphone milik korban. Petugas pun kemudian melacak keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap di hotel tempatnya menginap.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena uangnya menipis. Uang yang dibawa sudah habis untuk makan dan membayar sewa hotel. Rencananya handphone akan digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya,” urai Partuti.

Partuti menambahkan barang bukti berupa handphone merek iPhone 6 berhasil ditemukan di kamar hotel tersangka. iPhone 6 disembunyikan di bawah kasur oleh para tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY