Kejagung Bekuk Buronan WN Amerika Kasus Penipuan

0

Pelita.online – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kawasan Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 00.40 WIB.

DPO yang berhasil ditangkap atas nama Dalton Ichiro Tanonaka, pria kelahiran Hawai, Amerika Serikat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang merugikan saksi korban sebanyak USD500.000 dengan melibatkan PT Melia Media International dimana Terpidana sebagai pengelolanya. Atas perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun penjara.

“Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke 89 di tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Program Tabur 32.1 digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY