Kejaksaan Dompu akan Panggil Kepsek SMP 2 terkait Pungli SKHU Rp 100 Ribu

0

Pelita.online – Kejaksaan Negeri Dompu akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 2 Dompu Effendi, yang melakukan pungutan liar terhadap siswanya yang mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sebesar Rp 100 ribu perorang. Effendi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

“Nanti kita akan melakukan panggilan klarifikasi untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan ini sesuai ketentuan atau tidak. Kita tunggu surat perintah (SP) dari pimpinan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Dompu, Ahmad Sulhan kepada detikcom, Jumat (21/06/2019).

Sulhan mengatakan panggilan klarifikasi terhadap Effendi itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah dan masyarakat meski uang yang dipungut telah dikembalikan pihak sekolah ke siswa. Selain itu juga mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.

“Bukan masalah sudah dikembalikan atau tidaknya, biar tau apakah yang dilakukan itu benar pungli atau tidak, apakah ada dasar hukumnya atau tidak? Kita juga akan memberikan pemahaman agar masyarakat juga bisa menilai apakah yang dilakukan SMP 2 Dompu itu pungli atau tidak,” kata Sulhan.

“Namun ada juga sebagian siswa dan orang tua merasa semacam ada pemaksaan dan mengaku tidak pernah ada rapat dengan pihak sekolah dan komite atas adanya hal tersebut. Ini yang kita cari tahu kebenarannya, bahkan rencananya nanti kita akan turun lapangan,” sambung dia.

Seperti diketahui, SMPN 2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, diketahui memungut biaya terhadap siswa yang mengambil SKHU. Namun, jajaran guru dan pengurus SMP Negeri 2 Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengembalikan uang pungutan tersebut setelah dipanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Dompu.

“Karena saya tidak ingin menjadi masalah, makanya saya putuskan mengembalikan uang itu atas dasar inisiatif saya dan komite sekolah,” ucap Kepala SMP Negeri 2 Dompu, Effendi, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY