Kivlan Zen Ajukan Prapradilan, Polda Metro Jaya: Tak Masalah

0

Pelita.online – Kivlan Zen melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan gugatan Kivlan tersebut.

“Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).

Argo menyebut langkah tim kuasa hukum Kivlan Zen yang menggugat Polda Metro ke PN Jaksel sudah tepat. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku,” tegas Argo.

Diketahui, Kivlan menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel. Kivlan merasa keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

“Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian,” kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya c.q Direksrimum Polda Metro Jaya. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Hendrik menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan.

“Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian,” ungkapnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY