Kejaksaan Tegaskan tak Ingin Ambil Kewenangan Penuntutan KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Kejaksaan Agung menegaskan, tidak ada keinginan dari Korps Adhyaksa untuk mengambilalih kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Kejaksaan tidak dalam kapasitas seperti itu.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Roem saat menanggapi penafsiran yang berbeda atas paparan yang disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin 11 September 2017 lalu.

“Jadi Jaksa Agung menceritakan bagaimana sistem hukum yang berbeda yang dilakukan KPK Hongkong, KPK Malaysia dan Kejaksaan Agung Singapura. Dalam konteks itu, tidak terucapkan oleh Jaksa Agung bahwa dia ingin mengambil atau meminta penuntutan KPK yang dilakukan sekarang ini. Jadi tidak ada,” kata M Roem di Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Roem menuturkan, materi rapat saat itu adalah tentang kinerja Kejaksaan. Adapun kegiatan yang terakhir dilakukan Kejaksaan adalah menerima KPK Hongkong, KPK Malaysia dan Jaksa Agung Singapura.

Justru pada kesempatan itu, lanjut Roem, Jaksa Agung Prasetyo memberikan masukan agar sesama penegak hukum bersinergi, saling menghormati dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apabila ada kekeliruan dalam hal (pemberantasan korupsi) ini memang harus dibenahi. Hal itu ditangkap oleh sementara pihak yang berbeda pandangan, (Kejaksaan) ingin mengambil kewenangan penuntutan di KPK. Kejaksaan tidak dalam kapasitas seperti itu,” jelas Roem.

Ia pun menekankan kembali bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan mengambil kewenangan penegak hukum lain. Karena itu, jika ada wacana yang menganggap Kejaksaan akan mengambil kewenangan penuntutan KPK, itu tidak benar. “Karena Jaksa Agung sedikit pun tidak terucap akan mengambil kewenangan penuntutan dari KPK di rapat kerja dengan Komisi III,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam raker dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 September 2017, Jaksa Agung HM Prasetyo memaparkan perbedaan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia dan Indonesia. Ia menyebut ada dua hal pokok yang berbeda.

Pertama, kewenangan KPK Malaysia dan Singapura hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. Meskipun KPK Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi pelaksanaannya harus seizin Jaksa Agung Malaysia.

Kedua, Kejaksaan di Singapura dan Malaysia merupakan institusi yang berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. “Itu perwujudan asas universal sistem penuntutan tunggal yang berlaku di setiap negara,” kata dia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY