Pelaku Ujaran Kebencian di Cianjur Segera Disidang

0

Jakarta, Pelita.Online – Berkas perkara Sri Rahayu dinyatakan lengkap alias P21. Sri merupakan tersangka penyebar ujaran kebencian dan SARA di Cianjur yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.

Kanit 5 Subdit 3 Dittipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo, mengatakan, pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke kejaksaan.

“Sesegera mungkin disidangkan. Apakah nanti akan dilimpahkan ke TKP (tempat kejadian perkara) di mana dia ditangkap atau ditahan,” kata Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.

Sementara itu, berkas tersangka lain seperti Faisal Muhammad Tonong, dan pengelola Saracen, masih dalam proses perampungan. Termasuk berkas perkara tersangka ujaran kebencian lainnya, Asma Dewi.

Menurut Purnomo, berkas Sri Rahayu rampung lebih cepat lantaran kasusnya lebih awal bergulir. “Dari pihak penuntut umum juga mungkin dirasa sudah cukup,” katanya.

Sri Rahayu ditangkap lantaran mengunggah kabar tidak benar dan berbau SARA juga permusuhan dalam akun Facebook miliknya, Sri Rahayu Ningsih. Dalam akunmya, ibu rumah tangga itu mengunggah konten gambar dan tulisan berisi ujaran kebencian terhadap presiden, parpol, ormas, juga ras.

Warga Cianjur, Jawa Barat itu dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY