Kejatisu Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana PDAM Deli Serdang Rp 10,8 M

0

Pelita.online – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buron kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang tahun 2015, Zainal Sinulingga. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan, Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh,” Kata Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, dalam keterangan tertulis dari Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (17/12/2020).

Zainal ditetapkan menjadi tersangka terkait jabatannya sebagai mantan staf dan Kabag Keuangan. Dia mengatakan Zainal telah dipanggil tiga kali, namun mangkir sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang.

“Yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak tiga kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” ujar Dwi Setyo.

Zainal menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015. Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

“Dari tujuh tersangka, lima di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul. Kemudian, tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12) dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga berhasil ditangkap satu minggu kemudian, tepatnya Rabu (16/12),” sebut Sumanggar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY