Polres Jakbar Gagalkan Pengiriman 173 Kg Ganja dalam Truk Kedondong

0

Pelita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggagalkan pengiriman 173 kg ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang tersebut hendak dibawa ke Jakarta.

Operasi ini dipimpin AKP Hasoloan Situmorang. Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, dua kurir berinisial NG (29) dan IP (25) dan barang bukti ditangkap di Sijunjung, Sumatera Barat pada Rabu (9/12).

“Jadi diawali dari informasi masyarakat yaitu adanya suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta yaitu untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta,” kata Audie dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Polisi kemudian membongkar truk bermuatan kedongdong itu. Ternyata ada 173 kg ganja yang dimasukan di tumpukan buah kedongdong.

“Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong. Itu mau dikirim ke Jakarta. Anggota berhasil mengamankan Sebanyak 173 kg lebih,” ujar Audie.

“Ternyata betul setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah para pelaku yang akan menerima berjumlah 4 orang berinisial M alias O, SD, SA, dan MS,” tambahnya.

Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, mobil, dan kartu ATM. Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY