Keluarga Selebgram dan Mahasiswa Penjual Surat PCR Palsu Minta Maaf

0

Pelita.online – Keluarga tiga tersangka penjual surat palsu tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19 melalui media sosial instagram, meminta maaf atas perbuatan ketiga tersangka.

Tiga tersangka itu diketahui, selebgram berinisial EAD, mahasiswa kedoketeran berinisial MHA, dan seorang mahasiswa berinisial MAIS.

“Pihak keluarga meminta maaf dari hati yang paling dalam bahwa telah gagal mendidik anak-anaknya dan ke depan bisa jadi pembelajaran bagi orang tua supaya lebih ketat dalam mendidik anak-anak, apalagi sosial media ini rentan itu ke depannya,” ucap juru bicara keluarga para tersangka, David Cahyadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januri 2021.

Pihak keluarga menyampaikan terima kasih pada dokter, pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi yang membantu terkuaknya kasus ini. Tirta dinilai sudah memberikan pelajaran bagi ketiganya.

Pihak keluarga mengaku tak akan mengintervensi proses hukum oleh Polda Metro Jaya, dan menghormati upaya penegakan hukum.

“Kami tahu persis dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya, anak-anak kami itu diperlakukan sangat baik dan humanis, sangat objektif dan normatif,” katanya.

Lebih lanjut pihak keluarga memastikan, dalam kasus ini tak ada keterlibatan Bumame Farmasi yang namanya dicatut dalam surat PCR palsu oleh ketiganya.

Para pelaku mencatut sepihak nama Bumame Farmasi. Pihak Keluarga merasa kasus ini terjadi murni atas kenakalan para pemuda tersebut.

“Saya tegaskan Bumame Farmasi tidak pernah mengeluarkan surat palsu, bahkan Bumame Farmasi tidak tahu menahu peristiwa ini, sepenuhnya ini adalah kesalahan daripada kami, kenakalan anak remaja,” katanya lagi.

Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun). Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.

Mereka ditangkap di tempat berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.

Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY