Kemenhub Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Angkut Bangkai Kapal dari Laut

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan mengingatkan perusahaan atau pemilik kapal untuk mematuhi aturan mengangkut bangkai kapal di dalam laut bila terjadi kecelakaan atau insiden tertentu. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018.

“Kegiatan salvage itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam keterangannya, Ahad, 14 Februari 2021.

Salvage bertujuan memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau menyelamatkan kapal yang berada dalam keadaan bahaya di perairan. Kegiatan ini termasuk mengangkat kerangka kapal, rintangan, atau benda lainnya di bawah air.

Dalam Pasal 203 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Adapun dalam peraturan Menteri Perhubungan, kerangka kapal yang berada di dalam laut itu wajib dibawa ke tempat lain atau dumping area  yang telah ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY