Kemenhub Pastikan Bandara di Sumatera dan Kalimantan Tetap Beroperasi

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bandar udara di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tetap beroperasi. Kemenhub juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan penerbangan.

“Hingga saat ini kami terus memantau perkembangan kebakaran hutan tersebut, namun untuk bandara tetap beroperasi. Hanya saja penerbangan bisa mulai efektif setelah pukul 09.00 WIB pagi di Sumatera ,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan, dalam keterangannya, Minggu (15/9/2019).

Kemenhub juga juga meminta pihak bandara dan pengelola untuk memastikan situasi di setiap bandara. Mereka diminta tak memaksakan operasional jika situasi tak memungkinkan.

“Kami mengimbau kepada AirNav dan operator seperti AP II untuk sangat berhati-hati membaca situasi dan terus melakukan koordinasi dengan BNPB dan BMKG. Sehingga jika pada kondisi tertentu pesawat harus delay dan dilarang mendarat segera mendapat informasi,” jelas Hengki.

“Kami mengimbau agar memperhatikan informasi dari waktu ke waktu. Kami akan melakukan monitoring secara intensif. Seluruh maskapai terus berkoordinasi dengan AirNav perihal rekomendasinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengimbau para nakhoda kapal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kabut asap yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran. Mengingat, intensitas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan terus meningkat.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad juga menginstruksikan agar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terpapar oleh kabut asap untuk meningkatkan pengawasan dan memperhatikan kondisi cuaca juga lingkungan sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Melihat perkembangan Karhutla belakangan ini yang berdampak terhadap pelayaran di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, kami meminta kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut mengutamakan keselamatan pelayaran dan tunda penerbitan SPB bila kondisi kabut asap sangat tebal yang mengganggu jarak pandang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY