Kemhub Minta Pemda Hingga Operator Samakan Persepsi soal Layanan BTS

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengajak pemerintah daerah (pemda), operator maupun stakeholder lainnya untuk menyamakan persepsi terkait program angkutan perkotaan Buy the Service (BTS).

“Tujuannya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Sekretaris Ditjen Hubdat Imran Rasyid saat membuka Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Hubdat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11/2020).

Imran menjelaskan, penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak. Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah.

Pemerintah kemudian meluncurkan BTS atau pembelian layanan angkutan umum.

Di mana prinsip dasar program pembelian layanan adalah pemerintah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum (BUMN, BUMD, ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, untuk kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan BTS, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan antara lain Permenhub 9/2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.

Begitu pula dengan Perdirjen Hubdat Nomor KP.2748/AJ.206/DRJD/2020 tentang Penyelenggara Manajemen Pengelolaan Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dengan Pembelian Layanan.

Kemudian Perdirjen Hubdat Nomor KP.2749/AJ.206/DRJD/2020 tentang Standar Pelayanan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Pembelian Layanan pada Angkutan Umum Perkotaan.

Lalu Perdirjen Hubdat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran pada Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan.

Terakhir adalah Keputusan Dirjen Hubdat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dengan Pembelian Layanan.

“Peraturan-peraturan tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembelian layanan angkutan umum dengan memberikan subsidi kepada daerah dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Imran.

Dengan adanya subsidi pada angkutan umum, diharapkan pengguna angkutan umum semakin meningkat dan dapat mengurangi kemacetan. Dalam skema pembelian layanan, penumpang akan membayar tarif lebih rendah karena sebagian tarif dibayarkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, pemda yang telah melaksanakan program BTS ini di antaranya Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar.

“Solo merupakan satu-satunya kota yang bukan ibu kota provinsi yang ditunjuk sebagai pilot project program BTS oleh Kemhub,” kata Kepala Dishub Kota Surakarta Hari Prihatno.

Setidaknya, ada tujuh kriteria yang diperlukan umtuk menjadi kota penerima program bantuan program BTS.

Di antaranya adalah memiliki penduduk besar namun belum terlayani dengan sarana angkutan umum atau sarana angkutan umum yang ada tidak optimal.

Hari menambahkan, pelayanan angkutan umum yang sudah ada menunjukan tren positif dan mampu bertahan dari tekanan penggunaan kendaraan pribadi.

“Memiliki ambisi besar serta komitmen namun masih banyak membutuhkan bantuan khususnya dalam hal keuangan. Dan Solo bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Kemhub,” kata Hari.

Selain mendapat bantuan operasional, Solo juga mendapat bantuan infrastruktur untuk menunjang angkutan umumnya berupa halte yang dilengkapi sistem informasi transportasi publik.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY