Kemko Polhukam Dorong Keterbukaan Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

0
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  Jaksa Pinangki diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Pinangki menolak diperiksa pekan lalu oleh Bareskrim dengan alasan pribadi. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9/2020).

Dalam gelar perkara kali ini juga melibatkan sejumlah pihak, diantaranya KPK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemko Polhukam, Sugeng Purnomo, menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah salah satu bentuk keterbukaan.

“Ini adalah bagian atau bentuk dari transparansi atau keterbukaan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik di dalam penanganan perkara (jaksa Pinangki),” kata Sugeng Purnomo, sesaat setelah mengikuti gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, selama ini Menko Polhukam Mahfud MD juga terus mendorong keterbukaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan. Apalagi, dalam kasus jaksa Pinangki yang sudah cukup banyak mendapat sorotan publik.

“Penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik betul-betul dapat dilakukan secara benar dilakukan menurut aturan yang memang seharusnya dilakukan dan dari paparan tadi kami mendapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar,” ungkapnya.

Kemenkopolhukam juga berharap kedepannya pengembangan kasus jaksa Pinangki juga dapat terus dilakukan secara terbuka. Semua dilakukan untuk menjawab keraguan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Tentunya perkembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY