Revisi UU MK Bakal Digugat ke MK

0

Pelita.online – Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif bersama sejumlah lembaga swadata masyarakat (LSM) lain yang tergabung dalam Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengajukan gugatan revisi Undang-Undang (UU) MK ke MK. Gugatan ini diajukan lantaran koalisi menilai revisi UU MK yang telah disahkan pada 1 September 2020 hanya dalam waktu tujuh hari mengandung sejumlah permasalahan konstitusional.

“Pemilihan pengujian undang-undang di MK menjadi opsi yang paling tepat mengingat tidak ada forum konstitusional lain yang diberikan oleh UUD 1945 untuk mengoreksi ketentuan UU tentang Mahkamah Konstitusi yang bermasalah,” kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif, Violla Reininda dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Violla menegaskan, revisi UU MK tak hanya bermasalah dari sisi prosedural, tapi juga secara materi yang dinilai tidak substantif, tidak mendesak, dan sarat akan kepentingan politik. Koalisi menilai pembentuk UU memiliki itikad buruk untuk membajak dan menjadikan MK sebagai kaki tangan penguasa di cabang kekuasaan kehakiman. “Disahkannya UU Mahkamah Konstitusi memberikan implikasi deteriorasi moralitas berkonstitusi yang serius. Terlebih, revisi UU ini membahayakan bagi kemerdekaan MK ke depan, berpotensi menurunkan kredibilitas MK di mata publik, dan mereduksi fungsi checks and balances MK terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif,” tegasnya.

Untuk itu, Koalisi Save MK menegaskan pentingnya membatalkan revisi UU MK melalui jalur constitutional review di MK. Dikatakan, pengujian konstitusionalitas revisi UU MK bukan hanya soal menyelamatkan institusi MK, tetapi juga menyelamatkan praktik penyelenggaraan sistem ketatanegaraan berdasarkan supremasi konstitusi dan demokrasi konstitusional yang selama ini dibajak oleh legislator melalui pengesahan produk-produk legislasi yang tidak berkualitas, bahkan menyimpangi nilai-nilai dan ruh konstitusi.

Melalui pengujian revisi UU Mahkamah Konstitusi, Violla mengatakan, pihaknya ingin menarik MK keluar dari pusaran konflik kepentingan dan alat politik legislator di cabang kekuasaan kehakiman. Dikatakan, pengujian revisi UU MK juga untuk menjaga kemerdekaan MK dalam memutus perkara agar tetap mengedepankan perspektif konstitusionalisme dan mempertimbangkan aspek kepentingan publik serta menjaga MK agar tetap optimal dan profesional melakukan checks and balances terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif melalui pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang.

“Pembatalan ini juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai salah satu anak kandung era reformasi yang selama ini cukup progresif melindungi dan memulihkan hak-hak konstitusional warga negara serta mengoreksi produk legislasi yang inkonstitusional. Lebih luas lagi, pengujian ini untuk memutus legitimasi dan mendobrak praktik-praktik pembentukan undang-undang yang melangkahi pagar-pagar standar prosedural dan nilai-nilai konstitusi,” tegasnya.

Untuk itu, Koalisi Save MK tak hanya mengajukan uji materi tetapi juga uji formil terhadap revisi UU MK. Sejumlah persoalan dari sisi formil misalnya revisi UU MK tidak masuk dalam prolegnas 2020-2024, pembahasan yang dilakukan tertutup, tidak melibatkan publik dan tergesa serta tidak memadainya naskah akademik. Sementara dari sisi materil, Violla mengatakan terdapat sejumlah pasal yang berpotensi diujikan. Salah satunya mengenai Pasal 87 revisi UU MK yang mengatur keberlakukan revisi mengikat pada hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1).

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY