Kenaikan Cukai Disebut Picu Konsumsi Rokok Ilegal

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan sedang mencari strategi yang optimal untuk memenuhi target pendapatan yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2018 sebesar Rp 155,4 triliun. Menurut dia, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pengawasan terhadap rokok ilegal dan mengenai kebijakan tarifnya.

Heru mengungkapkan, kenaikan cukai rokok untuk 2018 minimum sebesar 8,9 persen. Namun demikian, kenaikan cukai yang berlebih pasti akan mendorong produsen dan konsumen memilih produk yang ilegal. Ini justru merugikan pendapatan negara. Saat ini, menurut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat ketersediaan rokok ilegal di Indonesia terus mengalami kenaikan, dari 11,73 persen di 2014 menjadi 12,14 persen di 2016.

”Kenaikan tarif akan berdampak pada harga jual. Sedangkan daya beli masyarakat belum sampai sana. Maka opsinya adalah membeli yang ilegal itu, karena tidak harus bayar cukai,” kata Heru.

Secara terpisah, Muhaimin Moefti, ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dalam keterangan persnya menyampaikan, kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional.

Hal ini, kata dia, membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya. Apalagi, industri tersebut terus menurun dalam beberapa tahun terakhir ini.

”Kami berharap persentase kenaikan tarif cukai tahun 2018 paling tinggi adalah 4,8 persen, yaitu sama dengan persentase kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY