Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Talaud Dipersoalkan

0
Massa mahasiswa Pasee berunjuk rasa di depan kantor DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Selasa (24/9/2019). Ribuan mahasiswa turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP, menolak TNI-Polri menduduki jabatan sipil dan mendesak Presiden Jokowi mengusut tuntas kasus karhutla ditanah air. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

Pelita.online – Aliansi Masyarakat Perbatasan Pro Supremasi Hukum (Amparah) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (27/10/2020). Aksi tersebut dipimpin Merdianto Bungangu dan Yance Barhamba.

“Aksi ini dalam rangka menolak kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar A Parapaga. Kami masyarakat perbatasan ingin keadilan ditegakkan,” kata Merdianto, Rabu (28/10/2020).

Menurut Merdianto, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan hak intervensi. Selain itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kami berharap Bapak Presiden perintahkan Mendagri agar segera laksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Yance mengatakan pihaknya tidak mengakui pemerintahan Elly-Moktar. Sebab jabatan yang diemban, melanggar konstitusi dan Undang-Undang (UU) 32/2004 sebagaimana diubah dengan UU 23/2014 dan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami juga mendesak Elly Lasut dan Moktar A Parupaga untuk segera mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati. Kami harap Bapak Presiden untuk bertindak secara tegas terhadap para pelaku maladministrasi di Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Yance.

Sekadar diketahui, Elly-Moktar dilantik oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 26 Februari 2020, di kantor Kemdagri, Jakarta. Pelantikan itu mengacu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 tahun 2019 dan Nomor 132.71.2751 tahun 2019.

Elly-Moktar terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Agenda pelantikan sedianya dilaksanakan pada 21 Juli 2019. Persoalannya yakni terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Sesuai Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebab sebelumnya Elly pernah menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY