Ketua DPR Desak Pembahasan Revisi UU Antiterorisme Terbuka

0
Ketua DPR Bambang Soesatyo (berkemeja putih)/MI/Mohamad Irfan

Pelita.Online – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme secepatnya. Ia meminta rapat pembahasan bisa diakses siap pun.

“Saya mendesak agar rapat rapat pembahasan undang-undang terorisme itu dilakukan secara terbuka,” tegas Bamsoet di kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam, 20 Mei 2018.

Anggota Pansus revisi UU Antiterorisme dari Fraksi Partai Golkar diminta mendesak pembahasan dilakukan terbuka. DPR tak ingin dikambinghitamkan atas mandeknya pembahasan RUU Terorisme.

“Anggota pansus khususnya Partai Golkar di pansus untuk mendorong rapat pembahasan langsung di ujung dan penuntasan itu dilakukan secara terbuka, biar tidak ada prasangka,” ucap dia.

Rapat pembahasan revisi UU Antiterorisme sebelumnya dinilai trak transparan. Publik tak pernah tahu sejauh mana pembahasan yang sudah berlangsung dua tahun itu.

Keterbukaan dianggap penting agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya menghambat selesainya revisi UU Antiterorsme.

Selama ini, baik pemerintah maupun DPR saling tuding menghambat pengesahan revisi UU Antiterorisme. Bahkan tudingan sengaja menghambat mengarah pada fraksi tertentu.

“Apakah pemerintah, apakah DPR, apakah partai mana atau fraksi mana yang menghambat yang memutar-mutar revisi UU ini yang menggoreng enggak kelar-kelar,” jelas eks Ketua Komisi III itu.

Ia menilai tak ada alasan bagi DPR maupun pemerintah berlarut-larut membahas itu. Nyawa warga negara bisa menjadi taruhan bila antipasi teror sangat lamban.

“Kita enggak bisa ditunda lagi. Tidak bisa main-main lagi. Bahwa UU ini harus selesai secepat-cepatnya karena taruhannya adalah nyawa rakyat bangsa kita sendiri,” tegas Bamsoet.

metrotvnews.com

LEAVE A REPLY