Ketua KPK Perintahkan Tangkap Penyebar Hoax Sprindik Erick Thohir

0

Pelita.online – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan foto surat perintah penyidikan atau sprindik KPK yang menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka adalah palsu alias hoax. Sprindik itu sempat viral di media sosial. Firli menegaskan tidak pernah meneken surat tersebut.

“Tidak pernah ada surat tersebut. Hoax, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” kata Firli kepada awak media, Kamis, 10 Desember 2020.

Firli menegaskan foto sprindik tersebut adalah palsu. Karena itu, jenderal polisi bintang dua itu meminta supaya Deputi Penindakan KPK dapat segera mengungkap pelaku pemalsuan surat tersebut.

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.

Sebelumnya, viral sebuah foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK. Di dalam foto itu dituliskan bahwa Penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19.

Pada foto sprindik hoax yang viral tersebut juga tertulis bahwa Ketua KPK Firli Bahuri langsung yang menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY