KPK Bantah Terbitkan Sprindik Tetapkan Erick Thohir Tersangka

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa foto surat perintah penyidikan yang tengah viral pada saat ini dan menyebut KPK menetapkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka bukanlah surat resmi dari lembaga anti-rasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan foto surat perintah penyidikan yang viral tersebut adalah bentuk hoax.

“Ini bukan surat KPK,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis 10 Desember 2020.

Sebelumnya, viral sebuah foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK.

Di dalam foto itu dituliskan bahwa Penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19.

Pada foto sprindik hoax yang viral tersebut juga tertulis bahwa Ketua KPK Firli Bahuri langsung yang menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY