Ketua Majelis Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Denpasar

0
Dwiarso Budi Santiarto (kanan)./ Sumber foto : kurniawan/pool

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua majelis perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali. Ikut dipromosikan juga anggota majelis Ahok lainnya.

Berdasarkan berkas promosi dan mutasi yang didapat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5/2017), Dwiarso dipromosikan lewat rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5) kemarin. Posisi Dwiarso yang juga Ketua PN Jakut digantikan Cakra Alam, yang saat ini menjadi Ketua PN Makassar.

Adapun anggota majelis Ahok, Jupriyadi dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Abdul Rosyad juga ikut dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palu.

Selain nama-nama di atas, humas PN Jakut Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

Sebagaimana diketahui, Ahok diadili oleh majelis:

Hakim Ketua:
Dwiarso Budi Santiarto

Hakim Anggota:
1. Jupriyadi SH
2. Abdul Rosyad SH
3. Joseph V. Rahantoknam SH
4. I Wayan Wirjana SH

Di tengah persidangan, Joseph meninggal dunia dan digantikan oleh Didik Wuryanto.

Detiknews

LEAVE A REPLY