Ketua MPR: Fungsi Konstitusi Tegaskan Identitas NKRI

0

Pelita.online – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pentingnya Peringatan Hari Konstitusi. Hal ini mengingat konstitusi telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi untuk menegaskan identitas NKRI.

Dalam sambutannya di Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV DPR RI, Minggu (18/8), politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajak untuk merefleksikan diri sekaligus merenungkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas.

Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif. Akan tetapi di dalamnya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Ia mengatakan konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah. Konstitusi dikatakan harus menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan.

“Untuk itulah, konstitusi bukan hanya harus mendapat pengawalan agar tetap dapat menjadi panduan bernegara. Juga perlu ditanamkan ke setiap jiwa warga,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2019).

Dalam kerangka itu, MPR mengambil peran untuk terus-menerus menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan mandat undang-undang, MPR juga melakukan aktualisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial.

Terkait dengan perlunya penyesuaian konstitusi dengan kebutuhan jaman telah dirasakan oleh MPR masa jabatan 2009 – 2014 yang kemudian merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2014 – 2019 untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Melalui pengkajian yang mendalam, Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dijelaskan Zulhas, sapaan akrabnya, substansi lainnya yang telah dilakukan pengkajian secara mendalam yang memerlukan penyesuaian melalui perubahan Undang-Undang Dasar antara lain penataan Kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY