Kilas Balik Pemblokiran Internet Papua Hingga Jokowi Digugat

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas kebijakan pemblokiran internet di Papua Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Tepatnya hari Rabu, 21 Agustus 2019, pemerintah Jokowi melakukan pemblokiran internet di bumi Cenderawsih itu menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

Awalnya pemerintah Jokowi melakukan throttling atau pelambatan akses di beberapa daerah pada 19 Agustus 2019. Ironisnya, kebijakan yang dilakukan dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu dijalankan hanya melalui siaran pers.

Akibat pemblokiran internet, warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapura. Selama dua pekan, warga di puluhan kabupaten dan kota Papua dan Papua Barat dibuat sulit karena tidak bisa menggunakan internet dalam aktivitas ekonomi dan kesehariannya.

Jaringan komunikasi seperti SMS dan telepon di Jayapura, Papua pun sempat terganggu. Telkomsel menyebut layanan telepon dan SMS Telkomsel di Papua untuk sementara mengalami gangguan pada 29 Agustus 2019.
Alih-alih meredam gelombang protes, pemblokiran internet malah diberlakukan dilakukan lebih dari dua pekan. Pada 6 September 2019, pemerintah akhirnya mulai membuka akses internet. Namun, pembukaan saat itu pun hanya dilakukan beberapa wilayah Papua dan Papua Barat saja.

Pemerintah Jokowi saat itu tetap bersikeras tak akan mencabut pemblokiran di seluruh wilayah di Papua untuk meredam kabar bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan provokasi di Papua.

Warga Papua, kala itu juga diminta untuk tidak menyebarkan hasutan lewat media sosial, agar kondisi Papua cepat pulih.

Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara mengklaim banyak mendapat kritik atas aksi pemblokiran internet di Papua. Namun, ia dan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengklaim pemblokiran internet wajib dilakukan atas nama keamanan nasional dan situasi darurat.

Jokowi sendiri mendukung kebijakan tersebut. Walau tak pernah mengumumkan pengumuman pemblokiran internet di Papua secara langsung, politikus PDIP itu mengklaim kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan bersama.

Baru pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIT, pemerintah Jokowi lewat Kominfo mencabut seluruh blokir akses internet di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat.

Buntut dari aksi pemblokiran internet di Papua, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR menggugat Jokowi dan Kominfo ke PTUN.

Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Gugatan yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan melanggar hukum. Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G. Plate.

Penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran akses internet.
Apabila kebijakan pemblokiran diputuskan melanggar aturan, maka Jokowi dan Johnny secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI Ade Wahyudin mengatakan pembatasan akses internet harus didasari oleh seberapa mendesak situasi darurat sehingga negara memutuskan untuk membatasi hak akses atas informasi.

Ade mengatakan apabila pemerintah akan melakukan pembatasan akses, maka pembatasan tersebut harus diumumkan oleh presiden dengan alasan yang jelas, bukan hanya sekadar siaran pers.

Kebijakan Ini dianggap maladministrasi karena siaran pers hanya bersifat pemberitahuan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. Ade mengatakan pengumuman oleh presiden juga harus disebutkan berapa lama pemblokiran akan dilakukan dan wilayah cakupan pemblokiran.

Kemenkominfo, saat itu juga tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran akan dilakukan. Kementerian hanya mengatakan akan menghentikan pemblokiran apabila situasi sudah kondusif.

Dalam kesempatan yang sama,  Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim mengatakan tindakan pemerintahan Jokowi melalui Kemenkominfo ketika melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua barat tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan jurnalis.

Akibat pemblokiran internet, Sasmito mengatakan Jurnalis sulit untuk mengirimkan berita akurat terkait situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran ini melanggar kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kepada CNNIndonesia.com, pengamat media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi menilai aksi pemblokiran internet oleh Kemenkominfo sebagai cara konvensional dengan dalih menjaga kepentingan keamanan negara.

Ismail mengatakan pemerintah sebenarnya bisa meniru cara negara-negara maju dalam menghindari penyebaran informasi palsu dan hoaks secara masif yang memanfaatkan media sosial. Negara-negara maju memanfaatkan menghalau hoaks menggunakan akses internet untuk menyampaikan informasi yang benar. Dengan cara itu, Ismail menilai masyarakat bisa membantu pemerintah menekan penyebaran hoaks.

Ismail menilai pemblokiran internet bukan semata soal penghambat kebebasan berekspresi. Pemblokiran internet menurut Ismail bukan hanya menyulitkan komunikasi dan kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat saat itu. Masyarakat juga kesulitan mendapatkan informasi yang benar atau klarifikasi kebenaran terkait kondisi sebenarnya di Papua.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto sebelumnya juga menyebut pemblokiran internet yang dilakukan oleh Kemenkominfo tidak menjamin berkurangnya persebaran kabar bohong soal Papua di media sosial. Sebab, penyebar hoaks dapat berpindah wadah dengan cepat misalnya SMS bahkan telepon.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY