Kini Tangani Ferdy Sambo cs, PN Jaksel Pernah Adili Kasus-kasus Besar Ini

0

Pelita.Online –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah melakukan persiapan terkait berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). PN Jaksel diketahui pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dari Kejagung ke PN Jaksel akan dilakukan. Pihak PN Jaksel pun sudah melakukan persiapan-persiapan mulai dari administrasi penerimaan hingga koordinasi pengamanan persidangan.

“Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).

Djuyamto menerangkan pihaknya mendapat informasi, bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan Senin (10/10) besok. Djuyamto menyebut pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.

“Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,” kata Djuyamto.

Adapun dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun, bukan kali ini saja PN Jaksel menangani kasus yang menjadi sorotan publik. Berikut ini deretan kasus-kasus yang pernah ditangani PN Jaksel.

1. Pelecehan seksual di JIS
Perkara heboh terkait pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) pernah disidangkan di PN Jaksel pada 2014.

Kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan JIS dijatuhi vonis di PN Jaksel. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) di JIS.

Dari lima terdakwa, hanya Afriska Setyani alias Icha yang divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lain adalah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin, dan Syahrial divonis sama, yaitu delapan tahun penjara. Namun, vonis denda serta subsider untuk kelima terdakwa sama, yaitu denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

2. Terorisme Abu Bakar Ba’asyir
PN Jaksel juga pernah menggelar sidang vonis Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir dalam perkara terorisme. Ia divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Ba’asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba’asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Saat itu, Ba’asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

3. Penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek
Perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek juga pernah digelar di PN Jaksel. Saat itu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Namun, keduanya divonis lepas pada 18 Maret 2022. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

sumber : detik.com

LEAVE A REPLY