Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Penghilangan Paksa

0

pelita.online – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan atau KontraS bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

“RUU Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Agustus 2023. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Penghilang Paksa.

KontraS menegaskan bahwa RUU tersebut mandek dan belum kunjung disahkan sejak 2010. Hal tersebut dibuktikan dalam sidang DPR sebelum masa reses Agustus-Septemeber 2023. Program Legislasi Nasional Prioritas (prolegnas) tidak menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan tersebut. KontraS mengharapkan bahwa penjadwalan pengesahan RUU itu segera dilakukan setelah masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

KontraS bersama koalisi masyarakat sipil juga menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut sudah masuk Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) sebanyak dua kali, yakni pada periode 2011-2014 dan 2014-2018.

“Bukan tanpa alasan jika Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa mendesak pembahasan ratifikasi dilakukan pada tahun ini,” kata Dimas.

Dimas juga menerangkan bahwa pembahasan RUU tersebut sering disalahpahami sebagai undang-undang yang bermuatan politis untuk menjegal tokoh tertentu. Dimas menerangkan bahwa seharusnya masalah tersebut sudah usai, sejalan dengan diterbitkannya Surat Presiden (Supres) yang disepakati oleh Kementerian hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

“Pengesahan RUU ini harus diapahmi sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa di kemudian hari,” ujar Dimas.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY