Kolor Ijo Pembobol Rumah Panitera PN Tuban Didor

0

Pelita.online – AR alias Rohman (41), kolor ijo spesialis pembobol rumah kosong diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi terpaksa menghadiahi AR dengan timah panas lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap.

Pria asal Kabupaten Banyuwangi, ini diciduk petugas saat sedang cangkruk di sebuah warung kopi di wilayah Kota Surabaya. Setelah dia membobol rumah milik Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Sumargi, di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kaki kanan pelaku. Karena pelaku ini berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar, Kamis (26/12/2019).

Penangkapan AR ini, kata Andre, setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan terkait insiden pembobolan rumah Sumargi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas AR lantaran sempat terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya.

“Dari rekaman itu kami identifikasi dan mengarah ke pelaku. Dari itu kemudian kami lakukan pencarian dan pengejaran, hingga akhirnya terindentifikasi pelaku berada di wilayah Krembangan, Kota Surabaya,” kata dia.

Andre mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah dijebloskan ke sel tahanan dalam kasus yang sama. Selain itu, AR juga merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang memiliki cara unik saat beraksi.

“Setiap beraksi, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan genting. Uniknya, pelaku ini selalu hanya menggunakan celana kolor berwarna hijau kayak kolor ijo gitu saat membobol rumah. Alasannya pelaku ini percaya dengan ilmu yang dianut,” kata Andre.

Dalam beraksi, AR juga tidak segan menguras seluruh harta benda milik korbannya. Biasanya, benda-benda yang mudah untuk diuangkan. Seperti ponsel, laptop, serta perhiasan dan uang. Hasil mencuri itu, kemudian digunakan oleh AR untuk bersenang-senang.

“Pelaku ini sudah 4 kali membobol rumah kosong. Untuk pasal yang disangkakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas Andre.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY