Kominfo: Regulasi IMEI Kelanjutan dari Registrasi Prabayar

0
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Pelita.Online, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut bahwa pelaksanaan regulasi IMEI ini merupakan kelanjutan dari aturan registrasi prabayar yang dilakukan tahun lalu.

“IMEI ini kelanjutan dari registrasi. Sekarang data (registrasi prabayar masih) di-cleansing (bersihkan) terus,” jelas Ismail MT : Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kominfo saat ditemui di kantornya, Senin (21/1).

Ketika ditanya soal wacana pada 2015 kalau registrasi prabayar akan dibarengi oleh pelaksanana aturan IMEI, Ismail mengelak. Menurutnya tidak mungkin proses pembersihan IMEI yang beredar di Indonesia bersamaan dengan proses registrasi.

Lebih lanjut menurut Ismail saat ini Kominfo sudah menyelesaikan draf aturan IMEI sejak akhir tahun lalu. Ismail menyebut draf aturan ini sudah dikonsultasikan ke publik dan operator.

Namun, mereka masih menunggu selesainya penyusunan draf regulasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebab, dalam pelaksanaan aturan IMEI ini terdapat tiga kementerian yang berkepentingan, Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan. Namun, kementerian yang mengeluarkan aturan hanya Kominfo dan Kemenperin.

Dalam pelaksanaannya nanti, Ismail menjelaskan posisi Kominfo sebagai kementerian teknis yang berkomunikasi langsung dengan operator untuk melakukan pemblokiran ponsel ber-IMEI ilegal. Sementara Kemenperin yang memiliki dan membangun sistem data base IMEI sebagai referensi bagi stakeholder lainnya.

“Harus diketahui IMEI yang legal beroperasi di Indonesia itu yang mana saja. Ini yang sedang dibangun teman-teman Perindustrian,” tambahnya.

Selain itu, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyebut bahwa peraturan tengah dikebut dan diperkirakan selesai pada akhir masa jabatan Menkominfo Rudiantara tahun ini.

“Proses tetap kita usahakan (secepatnya). Mudah-mudahanlah dalam masa waktu Chief RA (Rudiantara) ini selesai,” tuturnya dalam acara Seluler Business Forum di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Kamis (17/1).

Selain itu, Denny menyebut mekanisme pengamanan data masyarakat juga masih dalam diskusi. Dengan terdatanya identitas penduduk (KK dan NIK) pada nomor SIM, maka dikhawatirkan terjadi kebocoran data pribadi jika nomor IMEI diketahui pihak ketiga. Sehingga, data ini akan berbahaya jika tidak diamankan dengan baik.

“Detilnya saya belum tahu ya karena ini kan masih dibahas oleh teman-teman perindustrian. Tapi dengan pengalaman kita di (registrasi) kartu SIM prabayar masalah tersebut seharusnya sudah bisa kita antisipasi dengan baik,” jawab Denny.

Sebelumnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan Kemenperin terkait registrasi ini. Sebab, pemilik database IMEI adalah Kemenperin sementara Kominfo akan bertindak sebagai institusi yang mengeluarkan kebijakan.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY